Search This Blog

Jangan Lupa hubungi Di No 085607523220 Karena Saya Menyediakan Software Gratiss Full Version dan jangan lupa mampir di blog jumadin airmata ponsel:08170764447


Friday 5 December 2014

KPK Sebut Boediono Sudah Jadi Tersangka 2014

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja menyebutkan bahwa Mantan Presiden Indonesia, Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.
"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara," kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12).
Hal itu disampaikannya saat memberikan pemaparan dalam kegiatan kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di gedung DPRD Riau. Kegiatan itu diikuti anggota DPRD Riau dan DPRD Kota Pekanbaru.
Adnan selesai memberikan pemaparan mengkonfirmasi ulang pertanyaan wartawan bahwa Boediono sudah tersangka dalam Kasus Century. Namun ketika ditanyakan kenapa tidak ada pemberitaan sebelumnya, ia menjawab hal itu sudah ada dan menyarankan untuk bertanya kepada yang lain.
"Kan Perkara Century, sudah ada beritanya, coba tanya sama yang lain," jawabnya kepada Antara.
Dia mengatakan prestasi KPK yang bisa menjerat pejabat negara itu membuat lembaga anti-rasuah Indonesia ini sangat dihormati di mata dunia. Bahkan, lanjut dia, sudah mengalahkan reputasi KPK Hongkong yang merupakan contoh lembaga pemberantasan korupsi terbaik di dunia.
"Jadi dunia semuanya kalau belajar mengenai korupsi, belajar ke Indonesia," tandasnya.
Ditambahkannya, pada 435 kasus yang ditangani KPK itu semuanya dan tidak ada satu perkara yang kalah di persidangan. Semuanya, lanjut dia, masuk bui dan yang nomor satu kebanyakan adalah anggota DPR. Itu terjadi karena biasanya korupsi oleh DPR dilakukan secara berjemaah.
Sementara itu, sebagai tuan rumah dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Riau Suparman mengatakan semoga diseminasi ini jadi bekal bagi anggota dewan untuk tidak terlibat korupsi. Kegiatan ini, katanya, tentu menambah wawasan tentang korupsi yang sekarang menjadi isu sentral di Riau

Kabar Baru Masalah yang Akan Dihadapi RI Usai Tenggelamkan Kapal Asing

Pemerintah menenggelamkan tiga kapal asing yang masuk secara ilegal di wilayah laut Indonesia. Tiga kapal milik nelayan Vietnam itu dieksekusi Jumat 5 Desember 2014, sekitar pukul 10.20 WIB. 

Wakil Ketua Komisi I Bidang Pertahanan, Hanafi Rais, mendukung langkah Pemerintah Jokowi-JK itu.

"Kami dukung cara penegakan hukum di wilayah perairan kita. Kalau soal cara tentu banyak pilihan," kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta.

Namun, kata politikus Partai Amanat Nasional itu, pemerintah harus mempertimbangkan agar cara-cara yang digunakan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.

"Misalnya, kapalnya dibom lalu mereka melakukan gugatan balik atau melakukan langkah politik yang merugikan kita. Jangan sampai pengeboman membuat kita sendiri kewalahan jika mereka melakukan gugatan balik," ujar Hanafi.

Menurut Hanafi, cara yang paling aman adalah dengan menangkap, kemudian didenda. Tak sampai di situ, pemerintah juga harus mempublikasikan daftar kapal pencuri dan asal negaranya hingga ke tingkat ASEAN.

"Jika ingin melindungi kedaulatan dan menghukum kapal pencuri itu harus dengan proses hukum yang benar, sehingga tidak memiliki konsekuensi," ujar putra dari mantan ketua MPR Amin Rais itu.

Tiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut di perairan Anambas, Kepulauan Riau. 

Tiga kapal eksekutor yaitu, Kapal Negara (KN) Bintang Laut milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kapal Pemerintah (KP) Ketipas dan KP Napoleon milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketiga kapal kayu pencuri ikan itu ditembak menggunakan senjata mesin dari jarak 200 meter. Setelah itu, satu persatu kapal diledakkan dengan detonator hingga tenggelam.